Segala Kebenaran Milik Tuhan

Love For All Hatred For None

Jumat, 28 November 2008

Syi'ar Islam di Parlemen Inggris


Khilafat Centenary celebrations continue as UK Member of Parliament hosts celebratory event at Westminster

In an historic event at the Houses of Parliament, the Head of the Ahmadiyya Muslim Jamaat, Hadhrat Mirza Masroor Ahmad was yesterday invited to address a number of senior members of Government, Parliamentarians and Ambassadors as Justine Greening MP, hosted a reception in celebration of the Khilafat Centenary, which is the system of spiritual leadership that unites Ahmadi Muslims around the world.

The event was attended by over 30 MPs including Rt Hon Hazel Blears MP, Secretary of State for Communities & Local Government; Dominic Grieve MP, the Shadow Home Secretary; Simon Hughes MP, the President of the Liberal Democrats; Gillian Merron MP, the Foreign Office Minister and Lord Eric Avebury who gave the vote of thanks. The event was sponsored by Justine Greening MP, in whose constituency the first Ahmadi Mosque built in the UK, the ?Fazl Mosque?, is based.



During her welcome address, Justine Greening MP, spoke of how the Fazl Mosque had played a key and vital role in the local community ever since it was built back in 1924. She said that it was indeed a privilege for her that the Headquarters of the Jamaat was based in her constituency. Her comments were echoed by Gillian Merron MP, the newly appointed Foreign Office Minister. She said it was a great honour to meet with the Head of the Jamaat and to be able to mark the Centenary of Khilafat. She said that the work of the Jamaat was crucial because it ?gave a voice to those who are marginalized. Commenting upon the continued persecution of Ahmadi Muslims in various countries she singled out Pakistan and Indonesia as countries where the situation appeared to be worsening. She said that the Foreign Office was
committed to effecting the safeguarding of Human Rights in all countries.

Hadhrat Mirza Masroor Ahmad, the Head of the Ahmadiyya Muslim Jamaat, used his address to speak about a number of contemporary issues that were affecting the peace of society both in the UK and the world at large. He also spoke about the role of the Ahmadiyya Muslim Jamaat which he said was as the ?standard bearer and true representative of Islam?. He said members of the Jamaat who lived in the UK were all completely loyal to the country because this was the teaching of the Founder of Islam, the Holy Prophet Muhammad (peace be upon him).

His Holiness began his address by speaking of the great conflict that divided the world today. Wars were being fought in different parts of the world. He worried of even greater problems. He said:

?It is my fear that in view of the direction in which things are moving today, the political and economic dynamics of the countries of the world may lead to world war? Therefore, it is the duty of the superpowers to sit down and find a solution to save humanity from the brink of disaster.?

He said that the only way to avert further hostilities and disputes was for all Governments to act justly with their own people and in their dealings with other countries. He congratulated the British Government for having shown such qualities of fairness in its recent history. He cited its rule of pre‐partition India as an example of its quality of fairness. Only if similar policies were adopted throughout the world could catastrophe be averted.

Turning towards ?terrorism? he said that no form of terror or violence was sanctioned in Islam and thus those who justified their heinous acts in its name were causing for the world to be distrustful and even hateful of the religion of Islam. As a consequence of this hate, certain non‐Muslim groups or individuals had taken it upon themselves to attack Islam by defaming the character of the Holy Prophet Muhammad (peace be upon him) and the Holy Qur?an. Such acts he stated could never be right and that a mutual respect for all religions and beliefs was necessary for true peace to emerge.

His Holiness then discussed crime in society. He said Islam?s true teachings were to try and reform those who had done wrong. Revenge and retribution ought never to enter into the equation when debating the punishment of criminals or prisoners of war. Crime also had to be fought at its root cause which was the development of an unjust society. Thus countries had to be free to develop and cultivate their own natural resources without the fear of other more powerful nations exploiting them and this was just as true at an individual level. This was the way forward. He said:

?Those countries that have been endowed with mineral resources should be allowed to develop and trade at fair prices and under open skies and one country should benefit from the resources of the other country. So, this would be the right way, the way that is preferred by God Almighty.?

Finally, His Holiness spoke of the current economic crisis that engulfed the entire world. He said the ?credit crunch? ought to be taken as a warning that the western system of interest based capitalism was wholly incompatible with a fair and just society. He said that though interest could appear to increase a person?s capital, in the long term this was never true.Following the keynote address of His Holiness various other MPs took to the stage. Hazel Blears MP spoke of how she had greatly admired the keynote address which she had found to be ?pertinent, contemporary and challenging?. She said that the speech that had just been delivered was the type of speech that was rarely delivered by politicians because it was so cogent and clear to the point. The Jamaat?s message of ?Love for All, Hatred for None? was as important as it was simple because it was a message that led to unity rather than division. She further mentioned how she brought with her the best wishes of the Prime Minister, Gordon Brown who had personally sent her to attend the event.

A regular at events hosted by the Ahmadiyya Muslim Jamaat, Dominic Grieve MP, said he took great pleasure at finally being able to host the Jamaat. He praised the Jamaat for its ?wonderful contribution in all aspects of life? which he said was due to its policy of integration rather than exclusion. He too said that he took great pride in the fact that the Headquarters of the Ahmadiyya Muslim Jamaat were in London. Simon Hughes MP said that the plight of the Jamaat in various countries illustrated the point that religious freedom had not yet been achieved and that the Government had to work towards bringing about such freedoms in all countries.

The event was concluded by a vote of thanks given by Lord Eric Avebury who spoke of how the keynote address had ?underlined the moral dimension that we must all follow?. This His Holiness had done by speaking of both conflict prevention and conflict solution. Lord Avebury then spoke of the continued persecution of Ahmadis in Pakistan and said that organizations such as Khatme‐Nabuwat perpetrated hatred against Ahmadis in such a way that people here in the UK could never understand. He concluded by thanking His Holiness for his ?wise words of wisdom?.

Following the event Hadhrat Mirza Masroor Ahmad was given a guided tour of the Houses of Parliament and held private audiences with Nick Clegg MP, the Leader of the Liberal Democrats and Lord Bishop Nazir Ali.









Syariat Substantif dalam Konstitusi

Syariat Substantif dalam Konstitusi

Sejak prakemerdekaan hingga era reformasi, tarikan dari sebagian kelompok yang menghendaki penggantian ideologi negara tidak pernah sepi. Justru dalam beberapa tahun terakhir, mereka yang menyuarakan hal tersebut makin terdengar dari pusat hingga daerah.
Meskipun demikian, dapat dipastikan bahwa mayoritas Muslim di Tanah Air adalah kalangan moderat, yang ekspresi keberagamaannya dapat ditemukan dalam Pancasila dan UUD 1945. Ideologisasi Islam di dalam negara mengacu pada substansinya, bukan pada doktrin formalnya yang kerap kaku, rigid, dan bertentangan dengan demokrasi dan hak asasi manusia.



Pandangan tersebut dapat ditemukan dalam buku Shari?a and Constitutional Reform in Indonesia karya Dr Nadirsyah Hosen, pakar hukum Islam yang kini mengajar di Universitas Wollongong, Australia.

Indonesia paling moderat

Buku ini merupakan kajian yang paling mendalam dan fokus tentang relasi antara syariat dan konstitusi. Salah satu kesimpulan yang bisa diambil dari buku ini adalah keluar dari perdebatan apologetik menuju kajian akademis yang diharapkan dapat memperkokoh keyakinan kita tentang diskursus terbaik dalam relasi syariat dan konstitusi, antara agama dan negara.

Sejauh ini ada tiga pandangan yang mengemuka perihal relasi antara syariat dan konstitusi. Pertama, paradigma fundamentalistik. Mereka yang menganut paradigma ini berpandangan, konstitusi harus berdasarkan Islam, sebagaimana diterapkan oleh Nabi dan para sahabatnya di Madinah, 15 abad yang lalu. Mereka juga memahami tidak ada pemisahan antara agama dan negara, sebagai Islam adalah agama dan negara (din wa dawlah).

Pandangan ini pada hakikatnya merupakan resistensi dan antitesis terhadap pandangan sekuler. Sebab, pandangan tersebut lahir dari rahim konspirasi Barat dan kolonialisme yang sengaja disebarkan untuk melawan Islam.

Negara yang secara konsisten menerapkan model ini adalah Arab Saudi. Di dalam konstitusi mereka disebutkan, Al Quran dan Sunah merupakan konstitusinya. Di dalam pasal lain disebutkan bahwa pemerintahan dalam Kerajaan Arab Saudi dibangun di atas premis keadilan, konsultasi, dan persamaan, sesuai dengan syariat Islam. Adapun Raja merupakan referensi utama bagi lembaga-lembaga politik, baik lembaga yudikatif, eksekutif, maupun regulatif.

Kedua, paradigma sekularistik. Mereka yang menganut paradigma ini menganggap Islam sebagai ajaran yang diterapkan dalam ranah privat dan individual. Tidak ada perintah yang bersifat eksplisit dan mengikat, baik dari Al Quran maupun Hadis, yang memerintahkan kita untuk menegakkan negara Islam. Hukum Islam hanya dapat diterapkan berdasarkan karisma seorang pemimpin, dan bukan melalui sistem konstitusional yang demokratis.

Negara yang memedomani paradigma ini adalah Turki. Meskipun mayoritas penduduknya adalah Muslim, dan partai terbesar adalah partai yang berbasis kalangan Muslim, yaitu Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), negara ini mempunyai komitmen yang kuat untuk menjadikan sekularisme sebagai pijakan utama dalam konstitusi mereka. Menggoyang dan menggantikan sekularisme sama halnya dengan menafikan eksistensi negara. Tokoh yang merupakan inspirasi mereka adalah Musthafa Kemal Ataturk.

Undang-undang di Turki dikodifikasi dengan berbagai konvergensi dari sistem sekuler dari berbagai negara. Undang-undang tentang sipil dan komersial diadopsi dari Swiss, undang-undang tentang administrasi dari Perancis, sedangkan undang-undang tentang pidana dari Italia. Di dalam konstitusi mereka disebutkan bahwa Turki adalah negara demokratis, sekuler, dan sosialis, yang diatur oleh hukum dengan mengutamakan konsep perdamaian, solidaritas nasional, hak asasi manusia dan loyal pada nasionalisme Ataturk. Maka, jika Arab Saudi merupakan wajah dari negara fundamentalis syariat, Turki dapat dikatakan sebagai fundamentalis sekuler.

Ketiga, paradigma moderat, atau biasa dikenal dengan paradigma jalan ketiga. Mereka berpandangan bahwa Islam harus dipahami sebagai nilai, kebajikan, kemaslahatan bersama (common good) dan tatanan moral. Sistem Islam dalam ruang publik, intinya adalah bertujuan untuk menegakkan kesetaraan di antara warga negara. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan tata negara diatur melalui syura (konsultasi yang bersifat demokratis).

Secara umum, paradigma ini merupakan wajah dari mayoritas negara-negara Islam. Setidaknya, menurut Nadir, ada empat negara yang mengadopsi pandangan moderat, yaitu Mesir, Afganistan, Irak, dan Indonesia.

Meskipun demikian, moderatisme yang dianut dalam konstitusi mereka juga terbelah dalam dua model, yaitu formalistik dan substansialistik. Kelompok formalistik adalah mereka yang menjadikan syariat sebagai sumber utama dalam konstitusi mereka, seperti Mesir, Afganistan, dan Irak. Meskipun ekspresi keberagamaan ketiga negara tersebut relatif moderat, yang paling kentara dalam konstitusi mereka adalah penetapan Islam sebagai dasar negara. Di satu sisi, mereka menjadikan syariat sebagai dasar negara, tetapi di sisi lain mereka menerima hak asasi manusia.

Yang paling spektakuler dari model moderat di atas adalah Indonesia. Sebab, meskipun negara ini merupakan salah satu negara yang paling besar penduduk Muslimnya, hal itu tidak menjadikan Islam atau syariat sebagai dasar negara, sebagaimana model syariat formalistik. Model yang digunakan dalam konstitusi adalah model substansialistik, yaitu menjadikan nilai-nilai Islam yang universal sebagai common ground atau common platform dengan agama-agama lainnya. Istilah yang dipilih adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Komitmen syariat substansialistik

Jika mengacu pada pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, yang dimaksud dengan sila tersebut adalah ketuhanan yang berkeadaban, yaitu ketuhanan yang dapat menghormati agama lain. Jadi, keislaman dimaknai sebagai elan vital untuk membangun spirit dialog dan kebersamaan. Apalagi dalam sebuah negara yang dikenal dengan kebhinnekaannya, baik dari segi agama, suku, maupun bahasa.

Sila pertama tersebut diperkuat dengan spirit kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan keadilan. Intinya, semua agama harus mampu membangun titik temu untuk tujuan bangsa yang lebih lintas agama, suku, dan bahasa. Di sini, konstitusi memberikan garansi kebebasan kepada setiap pemeluk agama untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 29 UUD 1945.

Dalam pasal tersebut ada dua hal yang ingin disampaikan, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara dan jaminan kemerdekaan kepada setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Model konstitusi yang seperti ini dapat berjalan dengan langgeng, dan didukung sepenuhnya oleh sebagian besar kalangan Muslim di Tanah Air. Meskipun sudah beberapa kali dilakukan amandemen, konstitusi tidak mengalami perubahan yang mengarah pada formalisasi syariat. Nuansa substansialistik merupakan paradigma yang mengemuka.

Menurut Nadirsyah, meskipun negara-negara Muslim lainnya menerapkan deklarasi Islam Universal tentang Hak Asasi Manusia di Cairo, yang mengadopsi model syariat formalistik, hal tersebut tidak bisa eksis dan tidak diakomodasi dalam amandemen kedua UUD 1945. Artinya, yang menjadi acuan utama adalah deklarasi hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam pasal 28, yang menekankan dimensi nilai-nilai substansial agama, bukan ajaran formalnya. Bahkan, menurut Nadirsyah, yang dimaksud dengan nilai-nilai substansial agama tidak hanya mengacu pada Islam, tetapi juga mengacu pada agama-agama lainnya.

Meskipun demikian, upaya untuk mencantumkan kembali tujuh kata dalam Piagam Jakarta masih terus mengemuka, yang disponsori oleh partai-partai yang berasas Islam, seperti Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangun. Akan tetapi, upaya tersebut kandas karena ditolak Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dua ormas Islam terbesar, yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Pilihan terhadap Pancasila dan UUD 1945, menurut Nadirsyah, merupakan komitmen dari seluruh rakyat perihal paradigma moderat yang memahami syariat secara substansialistik. Sebagai pilihan moderat, Indonesia bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara Islam. Pilihan tersebut pada hakikatnya sesuai dengan substansi syariat. Bagi kalangan Muslim, Pancasila sejalan dengan tujuan-tujuan utama syariat, yang dikenal dengan maqashid al-syariah.

Fakta konstitusional seperti itu membuktikan bahwa Islam pada hakikatnya tidak bertentangan dengan demokrasi, hak asasi manusia, dan pluralisme. Islam secara substansial justru dapat memperkuat demokrasi, dan sebaliknya demokrasi dapat melindungi hak dasar dan hak hidup semua kelompok, dan yang tidak kalah pentingnya menjadi sumber inspirasi keadilan dan kesejahteraan sosial.

Buku ini secara fantastis telah memberikan harapan, bahwa konstitusi yang lahir dari Bung Karno dan para pendiri bangsa lainnya mampu melindungi kebhinnekaan, dan pada akhirnya menunjukkan bahwa Islam bukanlah lawan Barat dan demokrasi.

Ijtihad konstitusional ala Indonesia pada akhirnya harus menginspirasi dunia Islam, baik yang fundamentalistik maupun sekularistik, agar meletakkan Islam dalam bentuknya yang substansialistik, bukan yang bersifat formalistik (Kompas Senin, 22 September 2008)